Kamis, 20 Oktober 2016

PPH Pasal 21

PPH Pasal 21


·                     Pengertiaan PPh pasal 21/26


Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
·                     Siapa pemotong PPh pasal 21/26

Adapun pihak yang menjadi pemotong PPh pasal 21 adalah :
1.             Pemberi kerja
2.             Dana pensiun atau badan lain seperti jamsostek
3.             Bendahara pemerintah (pusat dan daerah)
4.             Penyelenggara kegiatan [pemerintah/organisasi/pendidikan, dll]
5.             Orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan badan yang membayar honorium, orang luar negri dengan status pajak luar negri, peserta pendidikan, pelatihan magang, dll
·                           Pihak non-pemotong PPh pasal 21
Adapun pihak yang tidak menjadi pemotong PPh pasal 21 adalah 
1.             Kantor perwakilan Negara asing.
2.             Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak
Syarat bagi Organisasi-organisasi internasional agar tidak menjadi Pemotong PPh Pasal 21 adalah :
1.             Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut.
2.             Organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain  untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
3.             Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
·                           Penerima Penghasilan Kena Pajak [PKP]
Adapun penerima Penghasilan Kena Pajak PPh pasal 21 adalah :
1.             Pegawai
2.             Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan, jamina hari tua trmasuk ahli warisnya
3.             Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yakni antara lain meliputi:

·         Tenaga ahli [Akuntan, Dokter, Arsitek, Konsultan, Notaris dll]
·         Pemain musik, pembawa acara, aktris dll
·         Olahragawan
·         Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah dan Moderator;
·         Pengarang, Peneliti, Dan Penerjemah;
·         Pemberi jasa dalam segala bidang, ex : teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
·         Agen iklan;
·         Pengawas atau pengelola proyek;
·         Petugas penjaja barang dagangan;
·         Petugas dinas luar asuransi;
·         Distributor Multilevel Marketing atau direct selling dan kegiatan sejenisnya.
·         Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
-          Peserta perlombaan dalam segala bidang [ perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya ]
-          Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
-          Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
-          Peserta pendidikan, pelatihan, magang, dll
·                     Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP]

Adapun penerima Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh pasal 21 adalah :  
1.             Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
2.             Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3.             Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.             Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;
5.             Beasiswa yang diterima atau diperoleh warga negara indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri

·                     Rumus penghitungan PPh pasal 21

      Untuk menghitung pajak penghasilan PPH 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.                   Hitung penghasilan bruto anda dalam setahun, seperti Gaji Pokok + Tunjangan-tunjangan lainnya
2.                   Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status anda.
3.                   Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
4.                   Hitung Penghasilan Netto anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
5.                   Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
·                     Rumus penghitungan PTKP
> PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

> PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin 

Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

> PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung

Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-

Catatan: 
       > Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
       > TK : Tidak Kawin
       > K : Kawin 
         > K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung


SEMOGA BERMANFAAT





Tidak ada komentar:

Posting Komentar