Kamis, 29 September 2016

Pengetahuan Dasar Perpajakan


Pengertian Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Dapat meliputi orang pribadi maupun badan (perusahaan).

Subjek Pajak Dalam Negeri

Istilah Subjek Pajak dalam negeri akan sering ditemukan dalam konteks PPh.  Subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi (individu) maupun badan.  Pengertian ‘badan’ dalam UU KUP adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak, yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT/permanent establishment).Orang pribadi (individu) yang disebut sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang: (1) bertempat tinggal di Indonesia, atau (2) berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau (3) yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.  Manakala orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan, maka sebelum warisan itu terbagi, kedudukan subjek pajak si almarhum digantikan oleh warisan yang belum terbagi tersebut.  Itulah sebabnya, warisan yang belum terbagi juga dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri menggantikan yang berhak (menggantikan si almarhum).Sementara badan yang tergolong subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.  Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi keempat kriteria berikut ini tidak termasuk dalam pengertian subjek pajak badan dalam negeri:1.        Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan2.        Pembiayaannya bersumber dari APBN/D;3.        Penerimaanya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah (pusat maupun daerah); dan4.        Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Subjek Pajak Luar Negeri

subjek pajak luar negeri juga akan lebih sering ditemukan dalam pembahasan PPh.  Dan sama seperti subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri juga terdiri dari orang pribadi (individu) dan badan. Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah orang pribadi yang:
1.        tidak bertempat tinggal di Indonesia; dan
2.        berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Sedangkan badan yang termasuk kelompok subjek pajak badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan cara: (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis melalui BUT (permanent establishment); atau (2) tidak melalui BUT (biasanya penghasilan yang bersifat pasive income seperti bunga, dividen, royalti maupun sewa).

Jika subjek pajak luar negeri memperoleh penghasilan dengan cara pertama, maka BUT dari subjek pajak luar negeri tersebut tergolong subjek pajak luar negeri.  Namun dalam perlakuan pajaknya, BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri dan memiliki kewajiban pajak yang sama dengan subjek pajak dalam negeri (kewajiban NPWP, SPT dan lain sebagainya).

Non Subjek pajak

Yang tidak termasuk golongan bukan Subjek Pajak adalah badan perwakilan negara asing, pejabat perwakilan diplomatik yang bukan warga negara Indonesia, Organisasi Internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

1.) Badan perwakilan negara asing

2.) Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
·         Bukan warga Negara Indonesia
·         Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
·         Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3.) Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
·         Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
·         Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4.) Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
·         Bukan warga negara Indonesia Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pengertian Objek Pajak 

ialah segala sesuatu yang karena undang-undang dapat dikenakan pajak. Kata "dapat" dikenakan pajak mengandung makna bahwa objek pajak boleh atau tidak boleh kena pajak. Pengenaan pajak terhadap suatu objek harus dipertimbangkan secara maksimal agar tidak menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penentuan suatu objek untuk dikenakan pajak lebih dahulu dilakukan penelitian sehingga dapat menciptakan kemanfaatan bagi negara maupun daerah selaku pihak yang membutuhkan pajak.

Hal ini dipertegas Rochmat Soemitro (1986: 99) yang menyatakan bahwa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Segala sesuatu yang ada dalam masyaraat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun dalam peristiwa tertentu. Dalam bahasa Jerman disebut sebagai "tatbestand", contohnya sebagai berikut:

1. Keadaan, misalnya kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu misalnya, memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, memiliki tanah dan atau barang tak bergerak lainnya, menempati rumah tertentu (kebanyakan secara statis/ tetap).


2. Perbuatan, misalnya melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah dan atau gedung, mengadakan pertunjukan atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar negeri.


3. Peristiwa, misalnya kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh karena yang secara tak terduga, pokoknya segala sesuatu yang terjadi diluar kehendak manusia.
Ternyata objek yang dapat dikenakan pajak terlalu banyak, tergantung dari pembuat undang-undang untuk menjaringnya, sepanjang objek itu tidak melanggar kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat. Dalam arti, masih terdapat beberapa pembatasan yang harus ditaati oleh pembuat undang-undang untuk menentukan suatu objek sebagai objek pajak.

Sekalipun ada pembatasan, berarti pembuat undang-undang tetap dibolehkan untuk menentukan objek yang dapat dikenakan pajak dan objek tidak dikenakan pajak. Hal semacam ini yang tergambar dalam tiap-tiap undang-undang Pajak yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang.

Non Objek pajak

Adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Contohnya :
  1. Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan.

    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak; dan

    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

  2. Warisan.

  3. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

  4. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

  5. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

  6. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

  7. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

  8. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.

  9. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

  10. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

    1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia

  11. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  12. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  13. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Macam – Macam Jenis Penghasilan.

Dalam kehidupan manusia sehari-hari terdapat banyak hal yang dibutuhkan manusia untuk bisa hidup dengan baik.  Untuk mendapatkan apa yang diinginkan dibutuhkan sesuatu yang dianggap berharga secara umum untuk ditukarkan dengan barang-barang maupun jasa yang diperlukan.  Saat ini pada umumnya orang-orang memakai uang, emas, perak, surat berharga dan lain sebagainya untuk alat transaksi sehari-hari.  Benda-benda berharga tersebut bisa didapatkan dari berbagai macam atau jenis sumber, baik yang halal maupun yang haram.


1. Gaji dan Tunjangan Kerja

2. Wirausaha / Bisnis

3. Pemanfaatan Aset

4. Investasi Uang

5. Pemberian / Hadiah

6. Dana Pensiun

7. Uang Haram

8. Pemasukan Tak Terduga

SEMOGA BERMANFAAT
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar