Pengertian Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban
untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Dapat meliputi
orang pribadi maupun badan (perusahaan).
Subjek Pajak Dalam Negeri
Istilah Subjek Pajak dalam negeri akan
sering ditemukan dalam konteks PPh. Subjek pajak dalam negeri meliputi
orang pribadi (individu) maupun badan. Pengertian ‘badan’ dalam UU KUP
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak, yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT/permanent establishment).Orang
pribadi (individu) yang disebut sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang
pribadi yang: (1) bertempat tinggal di Indonesia, atau (2) berada di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau (3) yang dalam satu tahun
pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di
Indonesia. Manakala orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan
warisan, maka sebelum warisan itu terbagi, kedudukan subjek pajak si almarhum
digantikan oleh warisan yang belum terbagi tersebut. Itulah sebabnya,
warisan yang belum terbagi juga dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri
menggantikan yang berhak (menggantikan si almarhum).Sementara badan yang
tergolong subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia. Unit tertentu dari badan pemerintah
yang memenuhi keempat kriteria berikut ini tidak termasuk dalam pengertian
subjek pajak badan dalam negeri:1. Pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan2. Pembiayaannya bersumber
dari APBN/D;3. Penerimaanya dimasukkan
dalam anggaran Pemerintah (pusat maupun daerah); dan4. Pembukuannya diperiksa
oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Subjek
Pajak Luar Negeri
subjek pajak luar negeri juga akan lebih
sering ditemukan dalam pembahasan PPh. Dan sama seperti subjek pajak
dalam negeri, subjek pajak luar negeri juga terdiri dari orang pribadi
(individu) dan badan. Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah orang
pribadi yang:
1. tidak
bertempat tinggal di Indonesia; dan
2. berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan badan yang termasuk
kelompok subjek pajak badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan di
Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri (baik orang
pribadi maupun badan) dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan cara:
(1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis melalui BUT (permanent
establishment); atau (2) tidak melalui BUT (biasanya penghasilan yang
bersifat pasive income seperti bunga, dividen, royalti maupun
sewa).
Jika subjek pajak luar negeri memperoleh
penghasilan dengan cara pertama, maka BUT dari subjek pajak luar negeri
tersebut tergolong subjek pajak luar negeri. Namun dalam perlakuan
pajaknya, BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri dan memiliki
kewajiban pajak yang sama dengan subjek pajak dalam negeri (kewajiban NPWP, SPT
dan lain sebagainya).
Non Subjek pajak
Yang tidak termasuk golongan bukan Subjek Pajak adalah
badan perwakilan negara asing, pejabat perwakilan diplomatik yang bukan warga
negara Indonesia, Organisasi Internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1.) Badan perwakilan negara asing
2.) Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang
yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama
mereka, dengan syarat:
·
Bukan warga Negara Indonesia
·
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan
lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
·
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik
3.) Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
·
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
·
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4.) Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
·
Bukan warga negara Indonesia Tidak menjalankan usaha
atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pengertian Objek Pajak
ialah
segala sesuatu yang karena undang-undang dapat dikenakan pajak. Kata
"dapat" dikenakan pajak mengandung makna bahwa objek pajak boleh atau
tidak boleh kena pajak. Pengenaan pajak terhadap suatu objek harus
dipertimbangkan secara maksimal agar tidak menimbulkan permasalahan dalam
masyarakat. Oleh karena itu, penentuan suatu objek untuk dikenakan pajak lebih
dahulu dilakukan penelitian sehingga dapat menciptakan kemanfaatan bagi negara
maupun daerah selaku pihak yang membutuhkan pajak.
Hal ini dipertegas Rochmat Soemitro (1986: 99) yang menyatakan
bahwa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya.
Segala sesuatu yang ada dalam masyaraat dapat dijadikan sasaran atau objek
pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun dalam peristiwa tertentu. Dalam
bahasa Jerman disebut sebagai "tatbestand", contohnya sebagai berikut:
1. Keadaan, misalnya kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu misalnya,
memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, memiliki tanah dan atau barang
tak bergerak lainnya, menempati rumah tertentu (kebanyakan secara statis/
tetap).
2.
Perbuatan, misalnya melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan
rumah dan atau gedung, mengadakan pertunjukan atau keramaian, memperoleh
penghasilan, bepergian ke luar negeri.
3. Peristiwa, misalnya kematian, keuntungan yang
diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh karena yang secara tak
terduga, pokoknya segala sesuatu yang terjadi diluar kehendak manusia.
Ternyata
objek yang dapat dikenakan pajak terlalu banyak, tergantung dari pembuat
undang-undang untuk menjaringnya, sepanjang objek itu tidak melanggar
kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat. Dalam arti, masih terdapat beberapa
pembatasan yang harus ditaati oleh pembuat undang-undang untuk menentukan suatu
objek sebagai objek pajak.
Sekalipun ada pembatasan, berarti pembuat undang-undang tetap dibolehkan untuk
menentukan objek yang dapat dikenakan pajak dan objek tidak dikenakan pajak.
Hal semacam ini yang tergambar dalam tiap-tiap undang-undang Pajak yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang.
Non Objek pajak
Adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Contohnya
:
- Bantuan atau
sumbangan dan harta hibahan.
- bantuan atau
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang
diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima
oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan
yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak; dan
- harta hibahan yang
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Warisan.
- harta termasuk
setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal.
- penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,
kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan
pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
- pembayaran dari
perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa.
- dividen atau bagian
laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal
dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan
terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
- iuran yang diterima
atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
- penghasilan dari
modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g,
dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- bagian laba yang
diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- penghasilan yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan
perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam
sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
- sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
- beasiswa yang
memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- sisa lebih yang
diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam
bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah
terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam
bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- bantuan atau
santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Macam –
Macam Jenis Penghasilan.
Dalam
kehidupan manusia sehari-hari terdapat banyak hal yang dibutuhkan manusia untuk
bisa hidup dengan baik. Untuk mendapatkan apa yang diinginkan dibutuhkan
sesuatu yang dianggap berharga secara umum untuk ditukarkan dengan
barang-barang maupun jasa yang diperlukan. Saat ini pada umumnya
orang-orang memakai uang, emas, perak, surat berharga dan lain sebagainya untuk
alat transaksi sehari-hari. Benda-benda berharga tersebut bisa didapatkan
dari berbagai macam atau jenis sumber, baik yang halal maupun yang haram.
1. Gaji dan Tunjangan Kerja
2. Wirausaha / Bisnis
3. Pemanfaatan Aset
4. Investasi Uang
5. Pemberian / Hadiah
6. Dana Pensiun
7. Uang Haram
8. Pemasukan Tak Terduga
SEMOGA BERMANFAAT
Istilah Subjek Pajak dalam negeri akan
sering ditemukan dalam konteks PPh. Subjek pajak dalam negeri meliputi
orang pribadi (individu) maupun badan. Pengertian ‘badan’ dalam UU KUP
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak, yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT/permanent establishment).Orang
pribadi (individu) yang disebut sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang
pribadi yang: (1) bertempat tinggal di Indonesia, atau (2) berada di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau (3) yang dalam satu tahun
pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di
Indonesia. Manakala orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan
warisan, maka sebelum warisan itu terbagi, kedudukan subjek pajak si almarhum
digantikan oleh warisan yang belum terbagi tersebut. Itulah sebabnya,
warisan yang belum terbagi juga dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri
menggantikan yang berhak (menggantikan si almarhum).Sementara badan yang
tergolong subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia. Unit tertentu dari badan pemerintah
yang memenuhi keempat kriteria berikut ini tidak termasuk dalam pengertian
subjek pajak badan dalam negeri:1. Pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan2. Pembiayaannya bersumber
dari APBN/D;3. Penerimaanya dimasukkan
dalam anggaran Pemerintah (pusat maupun daerah); dan4. Pembukuannya diperiksa
oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Subjek
Pajak Luar Negeri
subjek pajak luar negeri juga akan lebih
sering ditemukan dalam pembahasan PPh. Dan sama seperti subjek pajak
dalam negeri, subjek pajak luar negeri juga terdiri dari orang pribadi
(individu) dan badan. Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah orang
pribadi yang:
1. tidak
bertempat tinggal di Indonesia; dan
2. berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan badan yang termasuk
kelompok subjek pajak badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan di
Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri (baik orang
pribadi maupun badan) dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan cara:
(1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis melalui BUT (permanent
establishment); atau (2) tidak melalui BUT (biasanya penghasilan yang
bersifat pasive income seperti bunga, dividen, royalti maupun
sewa).
Jika subjek pajak luar negeri memperoleh
penghasilan dengan cara pertama, maka BUT dari subjek pajak luar negeri
tersebut tergolong subjek pajak luar negeri. Namun dalam perlakuan
pajaknya, BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri dan memiliki
kewajiban pajak yang sama dengan subjek pajak dalam negeri (kewajiban NPWP, SPT
dan lain sebagainya).
Hal ini dipertegas Rochmat Soemitro (1986: 99) yang menyatakan bahwa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Segala sesuatu yang ada dalam masyaraat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun dalam peristiwa tertentu. Dalam bahasa Jerman disebut sebagai "tatbestand", contohnya sebagai berikut:
1. Keadaan, misalnya kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu misalnya, memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, memiliki tanah dan atau barang tak bergerak lainnya, menempati rumah tertentu (kebanyakan secara statis/ tetap).
2. Perbuatan, misalnya melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah dan atau gedung, mengadakan pertunjukan atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar negeri.
3. Peristiwa, misalnya kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh karena yang secara tak terduga, pokoknya segala sesuatu yang terjadi diluar kehendak manusia.
Sekalipun ada pembatasan, berarti pembuat undang-undang tetap dibolehkan untuk menentukan objek yang dapat dikenakan pajak dan objek tidak dikenakan pajak. Hal semacam ini yang tergambar dalam tiap-tiap undang-undang Pajak yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang.
Non Objek pajak
- bantuan atau
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang
diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima
oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan
yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak; dan
- harta hibahan yang
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- dividen berasal
dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan
terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
- merupakan
perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam
sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
- sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
1. Gaji dan Tunjangan Kerja
2. Wirausaha / Bisnis
3. Pemanfaatan Aset
4. Investasi Uang
5. Pemberian / Hadiah
6. Dana Pensiun
7. Uang Haram
8. Pemasukan Tak Terduga


Tidak ada komentar:
Posting Komentar