Senin, 22 Mei 2017

KUNGGULAN ASURANSI SYARIAH

KUNGGULAN ASURANSI SYARIAH 
Ada beberapa keunggulan yang dimiliki asuransi syariah jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Di antaranya terletak pada prosedur penyimpanan dana, sistem operasional dana asuransi dan akadnya.
Dijelaskan oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair, dalam asuransi syariah bukan bunga yang mendasari penempatan dana melainkan sistem bagi hasil. Sedangkan untuk permi, perusahaan asuransi tidak boleh menggunakannya untuk berbagai hal yang melanggar syariat. Bila premi yang dibayarkan klien jatuh tempo, maka uang yang diberikan pada klien nasabah tak boleh digunakan. Dan ada potongan 2,5 persen dari laba perusahaan untuk zakat.
Keunggulan lainnya adalah dari segi akad. Akad harus jelas sebab ini menentukan sah tidaknya secara syariat. Tidak seperti jual beli dalam sistem asuransi konvensional, namun tolong-menolong. Jadi klien nasabah boleh memilih akad mudharabah atau tabarru, demikian dijelaskan Zubair. Meski demikian, masih ada kendala pada sistem asuransi syariah ini.
Terutama masalah regulasi minim untuk mengatur sistem asuransi itu sendiri. Sekarang baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 2 tahun 1992 yang mengatur sistem asuransi syariah secara khusus. Namun, UU itu dirasa belum cukup untuk mengatur seluruh sistem regulasi asuransi syariah. Contoh paling nyata adalah tentang persengketaan yang mungkin terjadi antara perusahaan dengan nasabah.
Jika hal ini terjadi, menurut UU masalah tersebut harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara, lembaga peradilan seperti ini belum disediakan secara menyeluruh dan merata oleh pemerintah, saat ini baru ada di Aceh saja. Diharapkan kendala ini segera diatasi agar sistem asuransi syariah tetap terjaga murni, termasuk dari unsur ribawi.


Kamis, 20 Oktober 2016

LATIHAN SOAL PPH 21

Hitung PPh atas Karyawan Tetap, Bukan Pegawai, Pekerja Lepas

PTKP Yang Digunakan adalah PTKP Terbaru 2016 Berdasarkan PMK NOMOR 101/PMK.0102016

Diketahui :
Bekerja sejak awal tahun – Karyawan tetap

Setyo, menikah – tanpa anak, punya NPWP, Bekrja sejak Januari
Gaji
Rp.   9.500.000
Membayar Iuran Pensiun Sendiri
Rp.      450.000
Perusahaan ikut Program Jamsostek :
Jaminan Kecelakaan Kerja :
0,6% dari Gaji Pokok
Jaminan Kematian :
0,5% dari Gaji Pokok
Jaminan Hari Tua :
4,7% dari Gaji Pokok
Jaminan Hari Tua dibayar sendiri :
4% dari Gaji Pokok
Premi ke Dana Pensiun dibayar Perusahaan
 Rp.     450.000
Ditanya :
Hitunglah berapa PPh pasal 21 yang harus dipotong di masa Januari 2105 atas Setyo

Jawaban :
Gaji Pokok
 Rp  9.500.000
Jaminan hari tua
 Rp     446.500
Jamian kecelakan kerja
 Rp       57.000
Jaminan kematian
 Rp       47.500
Premi pensiun dibayar perusahaan
 Rp      450.000
Penghasilan bruto
 Rp 10.501.000
Pengurang :
    Iuran pensiun dibayar sendiri
 Rp     450.000
    Biaya jabatan 5%
 Rp     475.000
    Jaminan hari tua dibayar sendiri
 Rp     380.000
Total
 Rp  (1.305.000)
Penghasilan neto sebulan
 Rp    9.196.000
Penghasilan neto setahun ( Rp. 9.169.000 x 12)
 Rp  110.352.000
PTKP :
    Untuk wajib pajak
 Rp 54.000.000
    Untuk status kawin
 Rp   4.500.000
Total
 Rp (58.500.000)
Pengahasilan Kena Pajak  [PKP] :
 Rp   51.852.000
    PPh pasal 21 setahun 5% x 50.000.000
 Rp   2.500.000
    PPh pasal 21 setahun 15% x 1.825.000
 Rp      273.750
Total PPh 21 setahun
 Rp      2.773.750
PPh sebulan ( Rp. 2.773.750 / 12 bln)
 Rp         231.146
 Jadi, PPh yang harus dipotong kepada Setyo setiap bulannya adalah sebesar Rp. 231.146
2. Taufik Trainer Pajak

Diketahui :
Pak Taufik Berprofesi sebagai Trainer pajak. Di bulan maret pak taufik mendapatkan project menjadi trainer pajak di PT Pertamina Persero,. Pak taufik sebagai trainer dalam3 hari., Honor yang pak taufik terima dari PT Pertamina Persero adalah Rp 100.000.000 dalam satu hari menjadi trainer. Pak Taufik Sudah Menikah Belum Mempunyai Anak. Dan beliau menjadi trainer tidak hanya di pertamina saja, tetapi di perusahaan lain.

Ditanya :
Berapakah PPh 21 yang mesti PT Pertamina Potong atas Honor Pak Taufik ???

Jawaban
 PPh 21 terutang Jika ber NPWP
 Upah x 5% x 50%
 Rp.    7.500.000
 PPh 21 Jika tidak memiliki NPWP
 Upah x 5% x 120%
 Rp 18.000.000

3. Budi – Upah Harian Tukang – Dibayar bulanan 

Diketahui :
Pak  Budi Bekerja sebagai buruh harian di PT ABC,. Upah Hariannya dibayar setiap bulan perbulannya adalah Rp 7.000.000., pak budi menikah dengan 1 anak

Ditanya :
Berapakah PPh 21 yang mesti di potong oleh PT ABC ??? Dan berapa Take Home Paynya?

Jawaban
Pengahasilan satu bulan
 Rp  7.000.000
Pengahasilan satu tahun ( 7 jt x 12 bln)
 Rp  84.000.000
PTKP K1 setahun :
     Untuk wajib pajak
 Rp  54.000.000
     Untuk status kawin
 Rp    4.500.000
     Untuk tanggungan 1 anak
 Rp    4.500.000
Total :
 Rp  (63.000.000)
Penghasilan kena pajak
 Rp   21.000.000
    PPh 21 setahun (5% x  21 jt)
 Rp     1.050.000
    PPh 21 sebulan ( Rp. 1.050.000 / 12)
 Rp          87.500
Take home pay :
    Gaji pokok
 Rp     7.000.000
    PPh 21
 Rp         (87.500)
Take home pay sebulan
 Rp      6.912.500

Jadi, PPh  yang dipotong oleh PT. ABC per bulan adalah sebesar Rp. 87.500 dan take home paynya per-bulannya adalah sebesar Rp. 6.912.500


SEMOGA BERMANFAAT

PPH Pasal 21

PPH Pasal 21


·                     Pengertiaan PPh pasal 21/26


Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
·                     Siapa pemotong PPh pasal 21/26

Adapun pihak yang menjadi pemotong PPh pasal 21 adalah :
1.             Pemberi kerja
2.             Dana pensiun atau badan lain seperti jamsostek
3.             Bendahara pemerintah (pusat dan daerah)
4.             Penyelenggara kegiatan [pemerintah/organisasi/pendidikan, dll]
5.             Orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan badan yang membayar honorium, orang luar negri dengan status pajak luar negri, peserta pendidikan, pelatihan magang, dll
·                           Pihak non-pemotong PPh pasal 21
Adapun pihak yang tidak menjadi pemotong PPh pasal 21 adalah 
1.             Kantor perwakilan Negara asing.
2.             Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak
Syarat bagi Organisasi-organisasi internasional agar tidak menjadi Pemotong PPh Pasal 21 adalah :
1.             Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut.
2.             Organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain  untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
3.             Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
·                           Penerima Penghasilan Kena Pajak [PKP]
Adapun penerima Penghasilan Kena Pajak PPh pasal 21 adalah :
1.             Pegawai
2.             Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan, jamina hari tua trmasuk ahli warisnya
3.             Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yakni antara lain meliputi:

·         Tenaga ahli [Akuntan, Dokter, Arsitek, Konsultan, Notaris dll]
·         Pemain musik, pembawa acara, aktris dll
·         Olahragawan
·         Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah dan Moderator;
·         Pengarang, Peneliti, Dan Penerjemah;
·         Pemberi jasa dalam segala bidang, ex : teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
·         Agen iklan;
·         Pengawas atau pengelola proyek;
·         Petugas penjaja barang dagangan;
·         Petugas dinas luar asuransi;
·         Distributor Multilevel Marketing atau direct selling dan kegiatan sejenisnya.
·         Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
-          Peserta perlombaan dalam segala bidang [ perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya ]
-          Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
-          Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
-          Peserta pendidikan, pelatihan, magang, dll
·                     Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP]

Adapun penerima Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh pasal 21 adalah :  
1.             Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
2.             Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3.             Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.             Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;
5.             Beasiswa yang diterima atau diperoleh warga negara indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri

·                     Rumus penghitungan PPh pasal 21

      Untuk menghitung pajak penghasilan PPH 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.                   Hitung penghasilan bruto anda dalam setahun, seperti Gaji Pokok + Tunjangan-tunjangan lainnya
2.                   Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status anda.
3.                   Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
4.                   Hitung Penghasilan Netto anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
5.                   Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
·                     Rumus penghitungan PTKP
> PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

> PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin 

Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

> PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung

Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-

Catatan: 
       > Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
       > TK : Tidak Kawin
       > K : Kawin 
         > K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung


SEMOGA BERMANFAAT