PPH Pasal 21
·
Pengertiaan PPh pasal 21/26
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
·
Siapa pemotong PPh pasal 21/26
Adapun pihak yang menjadi pemotong PPh pasal 21 adalah :
1.
Pemberi kerja
2.
Dana pensiun atau badan lain seperti jamsostek
3.
Bendahara pemerintah (pusat dan daerah)
4.
Penyelenggara kegiatan [pemerintah/organisasi/pendidikan,
dll]
5.
Orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan
badan yang membayar honorium, orang luar negri dengan status pajak luar negri,
peserta pendidikan, pelatihan magang, dll
·
Pihak non-pemotong PPh pasal 21
Adapun
pihak yang tidak menjadi pemotong PPh pasal 21 adalah
1.
Kantor perwakilan Negara asing.
2.
Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal organisasi internasional
tidak memenuhi ketentuan tersebut, organisasi internasional dimaksud merupakan
pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak
Syarat bagi Organisasi-organisasi internasional agar tidak
menjadi Pemotong PPh Pasal 21 adalah :
1.
Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut.
2.
Organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha
atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain
memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para
anggota.
3.
Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk
melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
·
Penerima Penghasilan Kena Pajak [PKP]
Adapun penerima Penghasilan Kena Pajak PPh pasal 21 adalah :
1.
Pegawai
2.
Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan, jamina hari tua
trmasuk ahli warisnya
3.
Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yakni antara lain meliputi:
· Tenaga
ahli [Akuntan, Dokter, Arsitek, Konsultan, Notaris dll]
·
Pemain musik, pembawa acara, aktris dll
·
Olahragawan
· Penasihat,
Pengajar, Pelatih, Penceramah dan Moderator;
· Pengarang,
Peneliti, Dan Penerjemah;
· Pemberi
jasa dalam segala bidang, ex : teknik, computer dan system aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan;
· Agen
iklan;
· Pengawas
atau pengelola proyek;
· Petugas
penjaja barang dagangan;
· Petugas
dinas luar asuransi;
· Distributor Multilevel
Marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenisnya.
· Peserta
kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya
dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
- Peserta
perlombaan dalam segala bidang [ perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu
pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya ]
- Peserta
rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta
atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta
pendidikan, pelatihan, magang, dll
·
Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP]
Adapun penerima Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh pasal 21
adalah :
1.
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa;
2.
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam
bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, kecuali
diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan
yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
3.
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan iuran tunjangan hari tua
atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau
badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi
kerja.
4.
Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;
5.
Beasiswa yang diterima atau diperoleh warga negara indonesia
dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan
formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri
·
Rumus penghitungan PPh pasal 21
Untuk
menghitung pajak penghasilan PPH 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.
Hitung penghasilan bruto anda dalam
setahun, seperti Gaji Pokok + Tunjangan-tunjangan
lainnya
2.
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), sesuai dengan status anda.
3.
Hitung pengurang lainnya seperti :
Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan
Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun
maksimal 2,4 juta per tahun.
4.
Hitung Penghasilan Netto anda : Penghasilan
Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
5.
Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif
Pajak Penghasilan yang berlaku.
·
Rumus penghitungan PTKP
> PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)