KUNGGULAN ASURANSI SYARIAH
Ada beberapa
keunggulan yang dimiliki asuransi syariah jika dibandingkan dengan asuransi
konvensional. Di antaranya terletak pada prosedur penyimpanan dana, sistem
operasional dana asuransi dan akadnya.
Dijelaskan oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Muhammad Zubair, dalam asuransi syariah bukan bunga yang mendasari penempatan
dana melainkan sistem bagi hasil. Sedangkan untuk permi, perusahaan asuransi
tidak boleh menggunakannya untuk berbagai hal yang melanggar syariat. Bila
premi yang dibayarkan klien jatuh tempo, maka uang yang diberikan pada klien
nasabah tak boleh digunakan. Dan ada potongan 2,5 persen dari laba perusahaan
untuk zakat.
Keunggulan lainnya adalah dari segi akad. Akad harus jelas sebab
ini menentukan sah tidaknya secara syariat. Tidak seperti jual beli dalam
sistem asuransi konvensional, namun tolong-menolong. Jadi klien nasabah boleh
memilih akad mudharabah atau tabarru, demikian dijelaskan Zubair. Meski
demikian, masih ada kendala pada sistem asuransi syariah ini.
Terutama masalah regulasi minim untuk mengatur sistem asuransi itu
sendiri. Sekarang baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 2 tahun
1992 yang mengatur sistem asuransi syariah secara khusus. Namun, UU itu dirasa
belum cukup untuk mengatur seluruh sistem regulasi asuransi syariah. Contoh
paling nyata adalah tentang persengketaan yang mungkin terjadi antara
perusahaan dengan nasabah.
Jika hal ini terjadi, menurut UU masalah tersebut harus
diselesaikan di peradilan syariah. Sementara, lembaga peradilan seperti ini
belum disediakan secara menyeluruh dan merata oleh pemerintah, saat ini baru
ada di Aceh saja. Diharapkan kendala ini segera diatasi agar sistem asuransi
syariah tetap terjaga murni, termasuk dari unsur ribawi.