Senin, 22 Mei 2017

KUNGGULAN ASURANSI SYARIAH

KUNGGULAN ASURANSI SYARIAH 
Ada beberapa keunggulan yang dimiliki asuransi syariah jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Di antaranya terletak pada prosedur penyimpanan dana, sistem operasional dana asuransi dan akadnya.
Dijelaskan oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair, dalam asuransi syariah bukan bunga yang mendasari penempatan dana melainkan sistem bagi hasil. Sedangkan untuk permi, perusahaan asuransi tidak boleh menggunakannya untuk berbagai hal yang melanggar syariat. Bila premi yang dibayarkan klien jatuh tempo, maka uang yang diberikan pada klien nasabah tak boleh digunakan. Dan ada potongan 2,5 persen dari laba perusahaan untuk zakat.
Keunggulan lainnya adalah dari segi akad. Akad harus jelas sebab ini menentukan sah tidaknya secara syariat. Tidak seperti jual beli dalam sistem asuransi konvensional, namun tolong-menolong. Jadi klien nasabah boleh memilih akad mudharabah atau tabarru, demikian dijelaskan Zubair. Meski demikian, masih ada kendala pada sistem asuransi syariah ini.
Terutama masalah regulasi minim untuk mengatur sistem asuransi itu sendiri. Sekarang baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 2 tahun 1992 yang mengatur sistem asuransi syariah secara khusus. Namun, UU itu dirasa belum cukup untuk mengatur seluruh sistem regulasi asuransi syariah. Contoh paling nyata adalah tentang persengketaan yang mungkin terjadi antara perusahaan dengan nasabah.
Jika hal ini terjadi, menurut UU masalah tersebut harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara, lembaga peradilan seperti ini belum disediakan secara menyeluruh dan merata oleh pemerintah, saat ini baru ada di Aceh saja. Diharapkan kendala ini segera diatasi agar sistem asuransi syariah tetap terjaga murni, termasuk dari unsur ribawi.